sawangan

sawangan
joglo

Selasa, 01 Januari 2013

Cita-cita Nasional



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa memiliki dampak sangat penting dan peran strategis bagi pertahanan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional. Dimana stabilitas nasional akan memberikan jaminan lancarnya proses pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara secara utuh dan menyeluruh. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat akan mendukung proses penyelenggaraan negara tersebut. Sehingga akan mempengaruhi posisi daya tawar bangsa, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional (dunia), serta mempunyai dampak politis dalam pertahanan keamanan nasional. Sehingga seluruh wilayah nusantara harus dikelola secara baik sebagai suatu kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Permasalahan aktual yang dihadapi oleh NKRI di bidang keamanan nasional (National Security, bukan hanya dalam lingkup Kamtibmas) mencakup beberapa aspek yaitu masalah-masalah aktual dan perkembangan lingkungan strategis, aspek kebijakan dan aspek penataan hubungan institusional beserta kewenangannya. Indonesia tidak akan mengalami suatu ancaman militer konvensional pada periode saat ini, akan tetapi perkembangan saat ini mengarah kepada perang asimetris (tanpa bentuk) yaitu ancaman melalui bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun teknologi informasi. Dampak dari perang asimetris tersebut dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Budaya korup sudah menjalar dalam sendi kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar masyarakat maupun dengan para penyelenggara negara. Mulai bias dan hilangnya nilai-nilai budaya asli bangsa yang luhur tergantikan dengan budaya asing yang berdalih modernisasi dan globalisasi sehingga menggerus semangat kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat rawan terhadap eksistensi NKRI sebagai suatu negara yang berdaulat dan sebagai suatu negara yang besar dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam melimpah. SDM dan SDA merupakan daya tarik bagi kepentingan asing, sehingga  harus dapat dilindungi oleh negara secara utuh serta harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara. Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Tujuan Sishankamrata ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Dalam upaya menjaga keamanan nasional (National Security), maka diperlukan suatu sistem pertahanan yang total, terencana, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Seluruh sumber daya nasional harus mampu dikelola dan dimanfaatkan secara benar untuk kepentingan tersebut. Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bekerjasama demi mewujudkan kedaulatan bangsa secara utuh. Tujuan nasional harus diterjemahkan secara aplikatif terhadap seluruh komponen bangsa. Dasar-dasar hidup bernegara harus dikenalkan, dipahami dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pedoman hidup bernegara tersebut diterapkan secara nyata oleh seluruh warga negara Indonesia sesuai bidang masing-masing dengan satu tujuan yaitu mewujudkan cita-cita nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keraguan dan pembiasan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan dan kita harus berani memegang secara teguh pedoman hidup bernegara untuk kemudian menerapkannya dalam kehidupan nyata. Semangat meraih cita-cita nasional harus terus berkobar dalam sanubari setiap warga negara Indonesia sehingga menyatukan tekad untuk mewujudkannnya.