Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Keutuhan,
kesatuan dan persatuan bangsa memiliki dampak sangat penting dan peran
strategis bagi pertahanan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional. Dimana
stabilitas nasional akan memberikan jaminan lancarnya proses pembangunan
nasional dan penyelenggaraan negara secara utuh dan menyeluruh. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat akan
mendukung proses penyelenggaraan negara tersebut. Sehingga akan mempengaruhi
posisi daya tawar bangsa, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional
(dunia), serta mempunyai dampak politis dalam pertahanan keamanan nasional.
Sehingga seluruh wilayah nusantara harus dikelola secara baik sebagai suatu kebijakan
dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan
nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan
pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai
tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Permasalahan aktual yang
dihadapi oleh NKRI di bidang keamanan nasional (National Security, bukan hanya dalam lingkup Kamtibmas) mencakup
beberapa aspek yaitu masalah-masalah aktual dan perkembangan lingkungan
strategis, aspek kebijakan dan aspek penataan hubungan institusional beserta
kewenangannya. Indonesia tidak akan
mengalami suatu ancaman militer konvensional pada periode saat ini, akan tetapi
perkembangan saat ini mengarah kepada perang asimetris (tanpa bentuk) yaitu
ancaman melalui bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
teknologi informasi. Dampak dari perang asimetris tersebut dapat terlihat dalam
kehidupan masyarakat saat ini. Budaya korup sudah menjalar dalam sendi
kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar
masyarakat maupun dengan para penyelenggara negara. Mulai bias dan hilangnya
nilai-nilai budaya asli bangsa yang luhur tergantikan dengan budaya asing yang
berdalih modernisasi dan globalisasi sehingga menggerus semangat kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat rawan terhadap eksistensi NKRI sebagai
suatu negara yang berdaulat dan sebagai suatu negara yang besar dengan sumber
daya manusia dan sumber daya alam melimpah. SDM dan SDA merupakan daya tarik
bagi kepentingan asing, sehingga harus
dapat dilindungi oleh negara secara utuh serta harus didukung oleh seluruh
rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Sistem pertahanan negara Indonesia
adalah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Dalam pasal
30 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara.
Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Tujuan Sishankamrata
ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Dalam upaya menjaga
keamanan nasional (National Security),
maka diperlukan suatu sistem pertahanan yang total, terencana, terpadu,
terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Seluruh sumber daya nasional harus
mampu dikelola dan dimanfaatkan secara benar untuk kepentingan tersebut.
Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bekerjasama demi
mewujudkan kedaulatan bangsa secara utuh. Tujuan nasional harus diterjemahkan
secara aplikatif terhadap seluruh komponen bangsa. Dasar-dasar hidup bernegara
harus dikenalkan, dipahami dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali. Pedoman hidup bernegara tersebut diterapkan secara nyata oleh
seluruh warga negara Indonesia sesuai bidang masing-masing dengan satu tujuan
yaitu mewujudkan cita-cita nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Keraguan dan pembiasan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan dan kita harus
berani memegang secara teguh pedoman hidup bernegara untuk kemudian menerapkannya
dalam kehidupan nyata. Semangat meraih cita-cita nasional harus terus berkobar
dalam sanubari setiap warga negara Indonesia sehingga menyatukan tekad untuk
mewujudkannnya.