Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk Negara dengan dasar
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menganut ideologi Pancasila.
Sehingga jalannya pemerintahan dan negara serta kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di NKRI harus berdasar Pancasila dan hal itu adalah Mutlak dan
absolut tidak bisa ditawar-tawar kembali. Siapapun orangnya baik pejabat,
pebisnis, pengangguran, karyawan, masyarakat dan seluruh manusia yang
melaksanakan kehidupan di wilayah NKRI harus menjunjung tinggi ideologi Negara.
Jika ada yang meragukan dan atau berusaha mengingkari atau menyangsikan
ideologi dan dasar negara maka itu merupaka PENGKHIANAT NEGARA sehingga halal
darahnya untuk ditumpahkan di bumi pertiwi tercinta ini. Bentuk Negara,
landasan Negara dan Tujuan nasional termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4
dan sudah jelas arah tujuan kehidupan Bangsa yang besar ini. Jika ada yang
berusaha menggantinya maka dia bukan manusia yang beriman dan beradab karena
tidak memiliki rasa cinta dan rasa memiliki terhadap bangsa dan tanah airnya
sendiri. Mencintai tanah air dan negara adalah sebagian dari keimanan. Oleh karena itu, apapun cerita dan pemanisnya maka Pancasila
dan UUD 1945 harus dimengerti, dipahami, dilaksanakan sebagai dasar negara
dalam mencapai tujuan nasional NKRI. Apabila Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak dipakai kembali maka berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah bubar. Bila itu merupakan kesepakatan bersama Bangsa Indonesia mari kita dukung dan laksanakan bersama-sama, tetapi bila kita masih dalam kerangka NKRI mari kita juga jungjung dan dukung bersama demi kebaikan bersama. jadi manusia jangan mencla-mencle dan selalu mencela orang lain. Sebelum mengubah dunia, rubahlah negaramu, sebelum mengubah negaramu rubahlah kelompokmu, sebelum mengubah kelompokmu rubahlah keluargamu dan sebelum merubah kelurgamu maka RUBAHLAH DIRIMU terlebih dahulu…Semoga NKRI tetap
menjadi negara yang berdaulat, merdeka, bersatu, adil dan makmur…!!!!!!!!!!!!