kulihat ibu pertiwi
sedang bersusah hati
air matanya berlinang
...................................
bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bermartabat
aku sangat yakin sekali akan hal itu
tiada negara lain yang dapat menyamainya
keberagaman demografi menjadi sumber daya nasional
kekayaan alam melimpah juga sumber daya nasional
budaya adiluhung sumber norma dan etika bangsa
akan tetapi karena hanya segelintir orang yang rakus
semua jadi ternoda
semua menjadi rusak
semua menjadi bias
sehingga sampai saat ini
situasi menjadi kacau balau
semuanya saling mencurigai
semua sok paling tahu dan sok pinter
bahkan aku pun merasa begitu...
rakyat lupa jati diri bangsa
rakyat lupa tujuan nasional bangsa
rakyat lupa falsafah hidup bangsa
bahkan mungkin melupakan dasar negaranya
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia mulai pudar
kepercayaan mulai menghilang
ketidakberdayaan kuat mencengkeram tiap kelompok
ketidakadilan merajalela
yang berduit yang berkuasa
keamanan, ketenteraman dan kenyamanan menjadi langka
ya Allah....
berilah kami petunjukMu
berilah kami pertolonganMu
berilah kami perlindunganMu
hamba yakin bangsa Indonesia akan bangkit
dengan jati diri yang kuat
semua rakyat bersatu membangun Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
amiiin.....................
**********************************
sawangan
Selasa, 26 Februari 2013
Minggu, 03 Februari 2013
Tanggung Jawab Publik
Raffi Ahmad ditetapkan
sebagai tersangka oleh BNN pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2013 setelah
selama lima (5) hari menjalani penyidikan.
Banyak yang pro terhadap
langkah BNN akan tetapi tidak sedikit juga yang membela keberadaan Raffi Ahmad.
Lula Kamal sebagai seorang dokter dan juga seorang selebriti menyampaikan bahwa
zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad memang belum tercantum dalam Undang-Undang akan
tetapi merupakan turunan dari Khatinon yang sudah tercantum dalam
Undang-Undang. Akan sangat pelik bila Undang-Undang harus selalu di-update setiap saat. Sedangkan menurut
seorang dokter ahli lain mengatakan bahwa metilon (M1) bukan merupakan sejenis
Narkotika yang dilarang penggunaannya karena hanya bersifat menenangkan dan
tidak membuat kecanduan yang dapat berakibat pada tindak kriminal sehingga Raffi
Ahmad seharusnya bukan ditahan atau direhabilitasi.
Terlepas dari kebenaran
seputar kejadian penyalahgunaan Narkoba oleh Raffi Ahmad, sebagai seorang public figure sudah seharusnya mampu
menjaga sikap, tingkah laku dan perkataan. Karena seorang public figure merupakan
contoh atau teladan bagi sebagian orang banyak lainnya yang mengidolakannya dan
atau bahkan menjadikannya sebagai sumber inspirasi. Sebagai manusia yang
mempunyai tanggung jawab moral terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara maka sudah sewajarnya seorang
public figure harus mampu mengendalikan diri. Sesungguhnya
segala aktifitas seorang public figure akan
cepat tersiar ke wilayah umum melalui media cetak maupun elektronik. Hal itu
merupakan konsekuensi logis dari sebuah ketenaran atau keterpopuleran. Oleh
karena itu diperlukan dasar pemikiran yang bijak dalam menghadapi atau
menjalani ketenaran sebagai seorang public
figure.
Semoga seluruh komponen
bangsa Indonesia mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian yang terjadi
akhir-akhir ini di seluruh bidang
kehidupan masyarakat. Jangan mencuci kotoran di badan dengan menggunakan air
kencing. Kotoran akan hilang akan tetapi muncul kotoran yang baru lagi.
Selasa, 01 Januari 2013
Cita-cita Nasional
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Keutuhan,
kesatuan dan persatuan bangsa memiliki dampak sangat penting dan peran
strategis bagi pertahanan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional. Dimana
stabilitas nasional akan memberikan jaminan lancarnya proses pembangunan
nasional dan penyelenggaraan negara secara utuh dan menyeluruh. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat akan
mendukung proses penyelenggaraan negara tersebut. Sehingga akan mempengaruhi
posisi daya tawar bangsa, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional
(dunia), serta mempunyai dampak politis dalam pertahanan keamanan nasional.
Sehingga seluruh wilayah nusantara harus dikelola secara baik sebagai suatu kebijakan
dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan
nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan
pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai
tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Permasalahan aktual yang
dihadapi oleh NKRI di bidang keamanan nasional (National Security, bukan hanya dalam lingkup Kamtibmas) mencakup
beberapa aspek yaitu masalah-masalah aktual dan perkembangan lingkungan
strategis, aspek kebijakan dan aspek penataan hubungan institusional beserta
kewenangannya. Indonesia tidak akan
mengalami suatu ancaman militer konvensional pada periode saat ini, akan tetapi
perkembangan saat ini mengarah kepada perang asimetris (tanpa bentuk) yaitu
ancaman melalui bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
teknologi informasi. Dampak dari perang asimetris tersebut dapat terlihat dalam
kehidupan masyarakat saat ini. Budaya korup sudah menjalar dalam sendi
kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar
masyarakat maupun dengan para penyelenggara negara. Mulai bias dan hilangnya
nilai-nilai budaya asli bangsa yang luhur tergantikan dengan budaya asing yang
berdalih modernisasi dan globalisasi sehingga menggerus semangat kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat rawan terhadap eksistensi NKRI sebagai
suatu negara yang berdaulat dan sebagai suatu negara yang besar dengan sumber
daya manusia dan sumber daya alam melimpah. SDM dan SDA merupakan daya tarik
bagi kepentingan asing, sehingga harus
dapat dilindungi oleh negara secara utuh serta harus didukung oleh seluruh
rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Sistem pertahanan negara Indonesia
adalah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Dalam pasal
30 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara.
Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Tujuan Sishankamrata
ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Dalam upaya menjaga
keamanan nasional (National Security),
maka diperlukan suatu sistem pertahanan yang total, terencana, terpadu,
terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Seluruh sumber daya nasional harus
mampu dikelola dan dimanfaatkan secara benar untuk kepentingan tersebut.
Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bekerjasama demi
mewujudkan kedaulatan bangsa secara utuh. Tujuan nasional harus diterjemahkan
secara aplikatif terhadap seluruh komponen bangsa. Dasar-dasar hidup bernegara
harus dikenalkan, dipahami dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali. Pedoman hidup bernegara tersebut diterapkan secara nyata oleh
seluruh warga negara Indonesia sesuai bidang masing-masing dengan satu tujuan
yaitu mewujudkan cita-cita nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Keraguan dan pembiasan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan dan kita harus
berani memegang secara teguh pedoman hidup bernegara untuk kemudian menerapkannya
dalam kehidupan nyata. Semangat meraih cita-cita nasional harus terus berkobar
dalam sanubari setiap warga negara Indonesia sehingga menyatukan tekad untuk
mewujudkannnya.
Langganan:
Postingan (Atom)