sawangan

sawangan
joglo

Selasa, 26 Februari 2013

Doaku

kulihat ibu pertiwi
sedang bersusah hati
air matanya berlinang
...................................
bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bermartabat
aku sangat yakin sekali akan hal itu
tiada negara lain yang dapat menyamainya
keberagaman demografi menjadi sumber daya nasional
kekayaan alam melimpah juga sumber daya nasional
budaya adiluhung sumber norma dan etika bangsa

akan tetapi karena hanya segelintir orang yang rakus
semua jadi ternoda
semua menjadi rusak
semua menjadi bias

sehingga sampai saat ini
situasi menjadi kacau balau
semuanya saling mencurigai
semua sok paling tahu dan sok pinter

bahkan aku pun merasa begitu...

rakyat lupa jati diri bangsa
rakyat lupa tujuan nasional bangsa
rakyat lupa falsafah hidup bangsa
bahkan mungkin melupakan dasar negaranya

kebanggaan sebagai bangsa Indonesia mulai pudar
kepercayaan mulai menghilang
ketidakberdayaan kuat mencengkeram tiap kelompok
ketidakadilan merajalela
yang berduit yang berkuasa
keamanan, ketenteraman dan kenyamanan menjadi langka

ya Allah....
berilah kami petunjukMu
berilah kami pertolonganMu
berilah kami perlindunganMu

hamba yakin bangsa Indonesia akan bangkit
dengan jati diri yang kuat
semua rakyat bersatu membangun Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

 amiiin.....................

**********************************

Minggu, 03 Februari 2013

Tanggung Jawab Publik


Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2013 setelah selama lima (5) hari menjalani penyidikan.
 
Banyak yang pro terhadap langkah BNN akan tetapi tidak sedikit juga yang membela keberadaan Raffi Ahmad. Lula Kamal sebagai seorang dokter dan juga seorang selebriti menyampaikan bahwa zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad memang belum tercantum dalam Undang-Undang akan tetapi merupakan turunan dari Khatinon yang sudah tercantum dalam Undang-Undang. Akan sangat pelik bila Undang-Undang harus selalu di-update setiap saat. Sedangkan menurut seorang dokter ahli lain mengatakan bahwa metilon (M1) bukan merupakan sejenis Narkotika yang dilarang penggunaannya karena hanya bersifat menenangkan dan tidak membuat kecanduan yang dapat berakibat pada tindak kriminal sehingga Raffi Ahmad seharusnya bukan ditahan atau direhabilitasi.
Terlepas dari kebenaran seputar kejadian penyalahgunaan Narkoba oleh Raffi Ahmad, sebagai seorang public figure sudah seharusnya mampu menjaga sikap, tingkah laku dan perkataan. Karena seorang public figure  merupakan contoh atau teladan bagi sebagian orang banyak lainnya yang mengidolakannya dan atau bahkan menjadikannya sebagai sumber inspirasi. Sebagai manusia yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  maka sudah sewajarnya seorang public figure  harus mampu mengendalikan diri. Sesungguhnya segala aktifitas seorang public figure akan cepat tersiar ke wilayah umum melalui media cetak maupun elektronik. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah ketenaran atau keterpopuleran. Oleh karena itu diperlukan dasar pemikiran yang bijak dalam menghadapi atau menjalani ketenaran sebagai seorang public figure.
Semoga seluruh komponen bangsa Indonesia mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian yang terjadi akhir-akhir ini di seluruh  bidang kehidupan masyarakat. Jangan mencuci kotoran di badan dengan menggunakan air kencing. Kotoran akan hilang akan tetapi muncul kotoran yang baru lagi.

Selasa, 01 Januari 2013

Cita-cita Nasional



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa memiliki dampak sangat penting dan peran strategis bagi pertahanan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional. Dimana stabilitas nasional akan memberikan jaminan lancarnya proses pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara secara utuh dan menyeluruh. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat akan mendukung proses penyelenggaraan negara tersebut. Sehingga akan mempengaruhi posisi daya tawar bangsa, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional (dunia), serta mempunyai dampak politis dalam pertahanan keamanan nasional. Sehingga seluruh wilayah nusantara harus dikelola secara baik sebagai suatu kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Permasalahan aktual yang dihadapi oleh NKRI di bidang keamanan nasional (National Security, bukan hanya dalam lingkup Kamtibmas) mencakup beberapa aspek yaitu masalah-masalah aktual dan perkembangan lingkungan strategis, aspek kebijakan dan aspek penataan hubungan institusional beserta kewenangannya. Indonesia tidak akan mengalami suatu ancaman militer konvensional pada periode saat ini, akan tetapi perkembangan saat ini mengarah kepada perang asimetris (tanpa bentuk) yaitu ancaman melalui bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun teknologi informasi. Dampak dari perang asimetris tersebut dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Budaya korup sudah menjalar dalam sendi kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar masyarakat maupun dengan para penyelenggara negara. Mulai bias dan hilangnya nilai-nilai budaya asli bangsa yang luhur tergantikan dengan budaya asing yang berdalih modernisasi dan globalisasi sehingga menggerus semangat kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat rawan terhadap eksistensi NKRI sebagai suatu negara yang berdaulat dan sebagai suatu negara yang besar dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam melimpah. SDM dan SDA merupakan daya tarik bagi kepentingan asing, sehingga  harus dapat dilindungi oleh negara secara utuh serta harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara. Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Tujuan Sishankamrata ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Dalam upaya menjaga keamanan nasional (National Security), maka diperlukan suatu sistem pertahanan yang total, terencana, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Seluruh sumber daya nasional harus mampu dikelola dan dimanfaatkan secara benar untuk kepentingan tersebut. Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bekerjasama demi mewujudkan kedaulatan bangsa secara utuh. Tujuan nasional harus diterjemahkan secara aplikatif terhadap seluruh komponen bangsa. Dasar-dasar hidup bernegara harus dikenalkan, dipahami dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pedoman hidup bernegara tersebut diterapkan secara nyata oleh seluruh warga negara Indonesia sesuai bidang masing-masing dengan satu tujuan yaitu mewujudkan cita-cita nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keraguan dan pembiasan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan dan kita harus berani memegang secara teguh pedoman hidup bernegara untuk kemudian menerapkannya dalam kehidupan nyata. Semangat meraih cita-cita nasional harus terus berkobar dalam sanubari setiap warga negara Indonesia sehingga menyatukan tekad untuk mewujudkannnya.