sawangan

sawangan
joglo

Selasa, 13 Juni 2017

sangkan paraning dumadi

lair nang ndonya ora nggowo opo-opo
dadi bocah nyenengke ati
nyinauni ngelmu kanthi setiti

Rabu, 29 Oktober 2014

LOGIKA SESAT

Logika Sesat




Perang pikiran yang akan memenangkan dunia. yang menguasai atas sebagian besar pikiran manusia akan memperoleh penguasaan atas dunia.

Terlihat dari gambar di atas suatu contoh usaha menggiring pikiran manusia untuk menuju alam pikir yang diinginkan pembuatnya. 

Logika sesat atau logika setan yang digunakan dalam membawa alam bawah sadar bagi yang melihat dan membaca redaksi kata-kata dalam foto/gambar tersebut.

Susi Pudjiastuti, sang menteri kaninet kerja joko widodo jusuf kalla periode 2014-2019 tamatan smp karena drop out saat kelas 2 sma (pendidikan rendah) berpenampilan gaul dan cuek (asyik dengan prinsip hidup yang menjadi pilihan dan gaya hidupnya) bersuami christian von strombeck (jerman, mantan pegawai PTDI) memiliki dan memimpin perusahaan ekspor impor dan maskapai penerbangan berangkat dari usaha sendiri meniti dari menjual ikan di pangandaran karena dedikasi tinggi lah mengantarnya sukses hari ini dan TIDAK KORUPSI.

Ratu Atut Choisyiah, sang mantan gubernur banten dengan kekayaan turunan dinastinya dan usaha keluarganya berpendidikan tinggi BERJILBAB (muslimah) bergaya santun dan priyayi sekarang dibalik jeruji karena kasus KORUPSI.

Logika yang coba di sajikan adalah lebih baik gaya begajulan dan urakan tapi gak merugikan rakyat atau menjadi orang baik adalah LEBIH BAIK dari pada alim dan BERJILBAB tetapi merugikan rakyat atau tidak baik.

dalam masa sekuler, bebas dan individualis seperti saat ini kita dengan mudah akan memilih gaya begajulan ini (bagi yang sudah tidak waras otaknya karena yang ada logika setan di akalnya ---) karena memberikan pilihan yang terkesan mengasyikkan.


.....ngono yo ngono ning ojo ngono.....




Sabtu, 04 Januari 2014

Ojo mencla-mencle

Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk Negara dengan dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menganut ideologi Pancasila. Sehingga jalannya pemerintahan dan negara serta kehidupan bermasyarakat dan bernegara di NKRI harus berdasar Pancasila dan hal itu adalah Mutlak dan absolut tidak bisa ditawar-tawar kembali. Siapapun orangnya baik pejabat, pebisnis, pengangguran, karyawan, masyarakat dan seluruh manusia yang melaksanakan kehidupan di wilayah NKRI harus menjunjung tinggi ideologi Negara. Jika ada yang meragukan dan atau berusaha mengingkari atau menyangsikan ideologi dan dasar negara maka itu merupaka PENGKHIANAT NEGARA sehingga halal darahnya untuk ditumpahkan di bumi pertiwi tercinta ini. Bentuk Negara, landasan Negara dan Tujuan nasional termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan sudah jelas arah tujuan kehidupan Bangsa yang besar ini. Jika ada yang berusaha menggantinya maka dia bukan manusia yang beriman dan beradab karena tidak memiliki rasa cinta dan rasa memiliki terhadap bangsa dan tanah airnya sendiri. Mencintai tanah air dan negara adalah sebagian dari keimanan. Oleh karena itu, apapun cerita dan pemanisnya maka Pancasila dan UUD 1945 harus dimengerti, dipahami, dilaksanakan sebagai dasar negara dalam mencapai tujuan nasional NKRI. Apabila Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak dipakai kembali maka berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah bubar. Bila itu merupakan kesepakatan bersama Bangsa Indonesia mari kita dukung dan laksanakan bersama-sama, tetapi bila kita masih dalam kerangka NKRI mari kita juga jungjung dan dukung bersama demi kebaikan bersama. jadi manusia jangan mencla-mencle dan selalu mencela orang lain. Sebelum mengubah dunia, rubahlah negaramu, sebelum mengubah negaramu rubahlah kelompokmu, sebelum mengubah kelompokmu rubahlah keluargamu dan sebelum merubah kelurgamu maka RUBAHLAH DIRIMU terlebih dahulu…Semoga NKRI tetap menjadi negara yang berdaulat, merdeka, bersatu, adil dan makmur…!!!!!!!!!!!!

Selasa, 26 Februari 2013

Doaku

kulihat ibu pertiwi
sedang bersusah hati
air matanya berlinang
...................................
bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bermartabat
aku sangat yakin sekali akan hal itu
tiada negara lain yang dapat menyamainya
keberagaman demografi menjadi sumber daya nasional
kekayaan alam melimpah juga sumber daya nasional
budaya adiluhung sumber norma dan etika bangsa

akan tetapi karena hanya segelintir orang yang rakus
semua jadi ternoda
semua menjadi rusak
semua menjadi bias

sehingga sampai saat ini
situasi menjadi kacau balau
semuanya saling mencurigai
semua sok paling tahu dan sok pinter

bahkan aku pun merasa begitu...

rakyat lupa jati diri bangsa
rakyat lupa tujuan nasional bangsa
rakyat lupa falsafah hidup bangsa
bahkan mungkin melupakan dasar negaranya

kebanggaan sebagai bangsa Indonesia mulai pudar
kepercayaan mulai menghilang
ketidakberdayaan kuat mencengkeram tiap kelompok
ketidakadilan merajalela
yang berduit yang berkuasa
keamanan, ketenteraman dan kenyamanan menjadi langka

ya Allah....
berilah kami petunjukMu
berilah kami pertolonganMu
berilah kami perlindunganMu

hamba yakin bangsa Indonesia akan bangkit
dengan jati diri yang kuat
semua rakyat bersatu membangun Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

 amiiin.....................

**********************************

Minggu, 03 Februari 2013

Tanggung Jawab Publik


Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2013 setelah selama lima (5) hari menjalani penyidikan.
 
Banyak yang pro terhadap langkah BNN akan tetapi tidak sedikit juga yang membela keberadaan Raffi Ahmad. Lula Kamal sebagai seorang dokter dan juga seorang selebriti menyampaikan bahwa zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad memang belum tercantum dalam Undang-Undang akan tetapi merupakan turunan dari Khatinon yang sudah tercantum dalam Undang-Undang. Akan sangat pelik bila Undang-Undang harus selalu di-update setiap saat. Sedangkan menurut seorang dokter ahli lain mengatakan bahwa metilon (M1) bukan merupakan sejenis Narkotika yang dilarang penggunaannya karena hanya bersifat menenangkan dan tidak membuat kecanduan yang dapat berakibat pada tindak kriminal sehingga Raffi Ahmad seharusnya bukan ditahan atau direhabilitasi.
Terlepas dari kebenaran seputar kejadian penyalahgunaan Narkoba oleh Raffi Ahmad, sebagai seorang public figure sudah seharusnya mampu menjaga sikap, tingkah laku dan perkataan. Karena seorang public figure  merupakan contoh atau teladan bagi sebagian orang banyak lainnya yang mengidolakannya dan atau bahkan menjadikannya sebagai sumber inspirasi. Sebagai manusia yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  maka sudah sewajarnya seorang public figure  harus mampu mengendalikan diri. Sesungguhnya segala aktifitas seorang public figure akan cepat tersiar ke wilayah umum melalui media cetak maupun elektronik. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah ketenaran atau keterpopuleran. Oleh karena itu diperlukan dasar pemikiran yang bijak dalam menghadapi atau menjalani ketenaran sebagai seorang public figure.
Semoga seluruh komponen bangsa Indonesia mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian yang terjadi akhir-akhir ini di seluruh  bidang kehidupan masyarakat. Jangan mencuci kotoran di badan dengan menggunakan air kencing. Kotoran akan hilang akan tetapi muncul kotoran yang baru lagi.

Selasa, 01 Januari 2013

Cita-cita Nasional



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa memiliki dampak sangat penting dan peran strategis bagi pertahanan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional. Dimana stabilitas nasional akan memberikan jaminan lancarnya proses pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara secara utuh dan menyeluruh. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat akan mendukung proses penyelenggaraan negara tersebut. Sehingga akan mempengaruhi posisi daya tawar bangsa, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional (dunia), serta mempunyai dampak politis dalam pertahanan keamanan nasional. Sehingga seluruh wilayah nusantara harus dikelola secara baik sebagai suatu kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Permasalahan aktual yang dihadapi oleh NKRI di bidang keamanan nasional (National Security, bukan hanya dalam lingkup Kamtibmas) mencakup beberapa aspek yaitu masalah-masalah aktual dan perkembangan lingkungan strategis, aspek kebijakan dan aspek penataan hubungan institusional beserta kewenangannya. Indonesia tidak akan mengalami suatu ancaman militer konvensional pada periode saat ini, akan tetapi perkembangan saat ini mengarah kepada perang asimetris (tanpa bentuk) yaitu ancaman melalui bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun teknologi informasi. Dampak dari perang asimetris tersebut dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Budaya korup sudah menjalar dalam sendi kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar masyarakat maupun dengan para penyelenggara negara. Mulai bias dan hilangnya nilai-nilai budaya asli bangsa yang luhur tergantikan dengan budaya asing yang berdalih modernisasi dan globalisasi sehingga menggerus semangat kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat rawan terhadap eksistensi NKRI sebagai suatu negara yang berdaulat dan sebagai suatu negara yang besar dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam melimpah. SDM dan SDA merupakan daya tarik bagi kepentingan asing, sehingga  harus dapat dilindungi oleh negara secara utuh serta harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara. Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Tujuan Sishankamrata ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Dalam upaya menjaga keamanan nasional (National Security), maka diperlukan suatu sistem pertahanan yang total, terencana, terpadu, terarah, berlanjut dan berkesinambungan. Seluruh sumber daya nasional harus mampu dikelola dan dimanfaatkan secara benar untuk kepentingan tersebut. Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bekerjasama demi mewujudkan kedaulatan bangsa secara utuh. Tujuan nasional harus diterjemahkan secara aplikatif terhadap seluruh komponen bangsa. Dasar-dasar hidup bernegara harus dikenalkan, dipahami dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pedoman hidup bernegara tersebut diterapkan secara nyata oleh seluruh warga negara Indonesia sesuai bidang masing-masing dengan satu tujuan yaitu mewujudkan cita-cita nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keraguan dan pembiasan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan dan kita harus berani memegang secara teguh pedoman hidup bernegara untuk kemudian menerapkannya dalam kehidupan nyata. Semangat meraih cita-cita nasional harus terus berkobar dalam sanubari setiap warga negara Indonesia sehingga menyatukan tekad untuk mewujudkannnya.

Kamis, 27 Desember 2012

Implementasi Pancasila










 


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.  Nama Pancasila terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu  pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta), Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong dan tidak boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah diaplikasikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah :

a.         Ketuhanan Yang Maha Esa.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.           Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.  Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

c.             Persatuan Indonesia.  Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.

d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.  Manusia Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Di sini kepentingan bersama yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.

e.            Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.   Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Kelima sila dari Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang dijadikan Dasar  Negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan bangsa Indonesia dalam segala bidang dan berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pengamalan dari semua sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:

a.         Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.

b.         Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).

c.         Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkan serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting, kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari Pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui hal – hal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi tahu untuk selanjutnya dimengerti, dipahami dan diamalkan. Pancasila juga merupakan pandangan hidup kita dalam bermasyarakat. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari – hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat di segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila yang ada dalam Pancasila tersebut. Pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam Pancasila terkandung nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan Bangsa dan Negara yang termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pada zaman globalisasi yang begitu cepat menjangkau seluruh dunia termasuk negara Indonesia, gelombang demokrasi dan globalisme telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia untuk menjadikan Pancasila menjadi tidak ada implementasi dalam masyarakat. Implementasi ideologi negara, falsafah negara dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila, sudah tidak terlihat dan sudah tidak teraplikasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat bahkan di dalam lingkungan Militer. Militer/TNI masih memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara secara institusi, akan tetapi secara pribadi/personal dalam kehidupan bermasyarakat maupun di lingkungan dinas sudah jarang terlihat aplikasi pengamalan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut terjadi karena sudah berkurang pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Saat ini bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional dalam segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan yang sangat serius  ialah krisis moral. Masyarakat dan bangsa Indonesia sedang mengalami demoralisasi. Dalam perkembangannya, gerakan reformasi yang sebenarnya memang amat diperlukan itu, tampak seolah-olah tergulung oleh derasnya arus euforia kebebasan, sehingga sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan tergelincir ke dalam perilaku yang anarkis,  timbul berbagai konflik sosial yang tidak kunjung teratasi dan bahkan di berbagai daerah timbul  gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI atau disintegrasi bangsa. Banyak terjadi tindakan penyimpangan moral dalam kehidupan nyata di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Karena berbagai kesulitan yang menimpa bangsa, baik di bidang sosial, politik, ekonomi maupun keamanan maka masyarakat Indonesia menjadi terlena dan melupakan etika dan moral berkehidupan sebagai Bangsa Indonesia. Cara berpikir (mindset) masyarakat Indonesia sudah bergeser menjadi manusia yang materialistis, dimana segala sesuatu diukur dengan materi bukan dengan kehormatan sebagai manusia yang beradab dan berketuhanan. Sikap saling toleransi dan empati antar sesama sudah tidak menjadi budaya dalam masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari perjalanan sosial bangsa kita juga mencatat penyakit-penyakit yang parah dalam berbagai kasus korupsi di tingkat nasional maupun daerah. Sementara kemiskinan, tingkat pendidikan dan pelayanan kesehatan yang buruk masih menghantui perjalanan bangsa Indonesia. Pada sisi lain, kelompok menengah dan profesional tampak terlalu over confidence karena mereka relatif berada posisi yang diuntungkan dalam strata sosial dan seringkali lupa untuk sejenak menengok ke bawah membangun kembali ikatan-ikatan sosial lintas strata sosial yang hanya bisa dilakukan melalui kesamaan jati diri kebangsaan Indonesia dengan kesetiakawanan yang sejati. Mereka sibuk dengan dirinya sendiri atau kelompoknya dan menggagas jalan elitis yang cenderung mengabaikan pentingnya gerakan yang lebih merakyat.

Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat masih sangat kurang dengan fakta-fakta terjadinya penyimpangan-penyimpangan moral di lingkungan masyarakat masih besar. Hampir setiap minggu, berita tawuran menghiasi media massa. Bukan hanya tawuran antar pelajar saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak, tetapi tawuran antar polisi dan tentara , antar polisi pamong praja dengan pedagang kaki lima. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat kita. Di kalangan generasi muda, muncul fenomena genk. Hampir semua SMA di Jakarta memiliki genk. Alasan pendirian genk pada intinya sama, yaitu membentuk solidaritas untuk menghantam atau tawuran dengan sekolah lain. Di Lhokseumawe, Aceh, dua anggota genk cewek SMA terlibat perkelahian, yang dipicu oleh rebutan cowok (31 Mei 2009). Perkelahian disaksikan tujuh anggota genk lainnya yang memberikan support. Di Balikpapan, seorang siswa SMP dihajar oleh lima orang kakak kelasnya dan direkam dengan HP oleh rekan lainnya (27 Nopember 2007). Alasan merekam adegan ini adalah meniru rekaman inisiasi Genk Motor Brigez Bandung. Sementara itu di Kutai Kertanegara, beredar rekaman aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelajar putri SMP. Pada rekaman perkelahian remaja putri yang berdurasi 2 menit itu terlihat sekelompok orang berada pada suatu tempat yang cukup lapang yang diperkirakan berlokasi di sebuah kawasan jalan di kota Tenggarong. Ada yang salah di sebagian masyarakat kita karena penyimpangan moral dianggap sesuatu yang lumrah dan biasa. Sanksi sosial tak berlaku lagi dan sebagian masyarakat membiarkan, bahkan apatis ketika terjadi penyimpangan yang sistemis di berbagai lini kehidupan, baik bidang pemerintahan, hukum, maupun pendidikan. Penyimpangan moral akan semakin besar karena tiadanya tokoh-tokoh pemimpin yang menjadi teladan.

Pengertian dan pemahaman serta pengamalan Pancasila oleh warga negara Indonesia saat ini sudah berkurang karena sangat minimnya pendidikan tentang nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Penjabaran terhadap nilai-nilai luhur Pancasila tersebut belum tertuang di dalam suatu ketetapan aturan tertulis yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan atau pengimplementasian Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketetapan aturan tertulis tentang penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila merupakan aturan yang mengikat setiap warga negara Indonesia (menjadi hukum positif) serta dijadikan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara oleh seluruh komponen/bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Pada saat ini sudah berkembang perang asimetris (tidak berbentuk) di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Perang asimetris menggunakan media ideologi, politik ekonomi maupun sosial budaya untuk memperoleh kemenangan (keunggulan) atau memperoleh pengaruh yang kuat dalam tatanan kehidupan di suatu bangsa. Perang asimetris ini dikembangkan atau diterapkan dengan pertimbangan bahwa tidak memerlukan effort yang besar dalam pengerahan kekuatan fisik (militer/pertahanan) dan untuk menghindari korban yang banyak dalam penyelenggaraan perang. Indonesia memiliki potensi sumber daya yang sangat melimpah baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam serta letak NKRI sangat strategis, sehingga Indonesia menjadi sasaran bagi negara-negara kuat di dunia untuk menguasai SDA yang ada di Indonesia ataupun bertujuan menghambat perkembangan bangsa Indonesia agar tidak menjadi kekuatan baru di dunia internasional melaui perang asimetris. Salah satu sasaran perang asimetris tersebut adalah pembiasan arti Pancasila dalam masyarakat.

      Nilai-nilai luhur Pancasila menjadi bias dalam pandangan masyarakat secara umum, sehingga terjadi keraguan apakah benar Pancasila cocok untuk diterapkan di Indonesia. Terjadi pembentukan opini secara menyeluruh melalui media massa yang ada di Indonesia dimana opini tersebut menggiring pada suatu pemikiran meremehkan arti ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Banyak kelompok yang pesimis dan bahkan timbul sinisme terhadap usaha menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa kelompok tersebut sebenarnya mempunyai maksud terselubung, menginginkan dasar negara yang lain bagi bangsa Indonesia, yang bersifat sektarian murni (terkungkung pada satu aliran saja) ataupun sebaliknya yang bersifat murni nonsektarian tertentu. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini tampaknya terjebak oleh pemikiran sesaat yang sempit atau bahkan oleh dorongan perasaan irasional-emosional, sehingga mengingkari kenyataan yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yakni sebagai masyarakat majemuk, multikultural dan heterogenitas bangsa yang sangat pluralistik. Masyarakat pluralistik adalah masyarakat yang terdiri atas sejumlah golongan suku bangsa yang terwujud dalam satuan-satuan masyarakat dengan kebudayaannya yang berdiri sendiri, dan menyatu menjadi bangsa dalam sebuah negara. Indonesia terdiri dari berbagai macam aneka ragam suku, ras, agama dan kehidupan sosial budaya dan disatukan dalam satu kebangsaan yaitu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan keanekaragaman tersebut menimbulkan adanya suatu perbedaan-perbedaan dengan kepentingan-kepentingan yang bermacam-macam. Sehingga apabila tidak ada sesuatu yang mampu menyatukan pandangan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka perbedaan tersebut akan menjadi pemicu konflik internal di antara masyarakat bangsa Indonesia. Hal yang mampu menyatukan pandangan hidup tersebut merupakan sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak memihak atau menguntungkan satu golongan dan kepentingan tertentu. Bukan sesuatu yang berasal dari golongan, suku, ras atau agama tertentu saja. Apabila alat yang digunakan untuk mempersatukan suatu pandangan hidup berasal dari satu golongan tertentu maka akan menyebabkan golongan yang lain tidak akan mematuhinya.

      Hal tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elite politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan masa depan Indonesia sesuai cita-cita dan tujuan nasional NKRI, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Selama beberapa tahun terakhir ini, Pancasila, yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan bahkan menjadi jiwa/roh bagi kehidupan bangsa serta menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat, nampak dilupakan, sehingga bangsa ini seolah-olah kehilangan norma moral sebagai pegangan dan penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesungguhnya secara formal bangsa Indonesia telah memiliki dasar yang kuat dan rambu-rambu yang jelas bagi pembangunan masyarakat Indonesia masa depan yang dicita-citakan. Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia di sepanjang sejarah Bangsa dan Negara Indonesia. Kita pahami bersama bahwa Pancasila, yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional bangsa dan ditetapkan sebagai dasar negara sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan berlanjut  di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat disimak dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD atau Konstitusi yang berlaku di Indonesia. Kesepakatan bersama ini merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa, suatu kesepakatan yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya. Diakui bahwa kata Pancasila memang tidak tertulis secara eksplisit, tetapi jiwa dan semangat substansinya senantiasa terdapat dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD tersebut. Baru kemudian, jiwa dan semangat serta posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara ditegaskan melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 yang menyatakan : “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar negara NKRI, dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.” Kenyataan sejarah tersebut kiranya perlu dilengkapi dengan berbagai justifikasi untuk membuktikan bahwa Pancasila sebagai kesepakatan bangsa memiliki legalitas yang kuat, bahwa substansinya mengandung kebenaran dan memiliki keabsahan ditinjau dari berbagai justifikasi baik yuridik, filsafati dan teoritik, maupun sosiologik dan historik.

      Untuk mengatasi krisis multidimensional termasuk krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara harus diawali dengan pembangunan moral dan karakter bangsa, yaitu mendorong penumbuhan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh masyarakat sendiri dan selanjutnya mengaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini pokok permasalahannya adalah bagaimana menjabarkan nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati bersama sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi Pedoman Umum sebagai tuntunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masalah besar yang masih harus dihadapi ialah bagaimana menjabarkannya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata masyarakat di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tersebut amat diperlukan pada era reformasi saat ini, yang arahnya Pancasila nampak telah benar-benar dilupakan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat, walaupun secara formal melalui ketetapan-ketetapan MPR-RI tetap diakui sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.


      Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat, berdiri di atas perbedaan kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tersebut tidak boleh meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Mulai dari masa sekarang dan masa-masa mendatang seluruh rakyat Indonesia dan setiap warga negara Indonesia (WNI) harus dapat memahami hak dan kewajibannya serta bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu semua, diperlukan komitmen yang kuat, kerja keras dengan penuh kearifan dari segenap komponen bangsa, demi terwujudnya masa depan yang cerah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara menyeluruh.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas dapat dilakukan melalui jalur pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi dengan kurikulum yang berisi materi untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam hidup bernegara berdasarkan Pancasila. Warga negara Indonesia secara menyeluruh harus mampu mengerti, memahami dan mengamalkan Pancasila serta mau dan mampu melestarikannya. Adapun maksud, tujuan dan sasaran  implementasi Pancasila adalah sebagai berikut :

      Maksud Implementasi Pancasila :
1)      Mengembangkan pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2)      Mengembangkan sikap dan perilaku dalam mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD 1945.
3)      Mengembangkan kemampuan mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM berdasarkan Pancasila.
4)      Mengembangkan kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
5)      Mengembangkan kemampuan mengoperasionalisasikan perekonomian nasional berdasarkan Pancasila.
6)      Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.
7)      Mengembangkan pemikiran baru dalam menghadapi perkembangan zaman tentang Pancasila tanpa meninggalkan jatidirinya.


    Tujuan Implementasi Pancasila :
1)      Masyarakat memahami secara mendalam konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)      Masyarakat memiliki keyakinan akan ketangguhan, ketepatan, dan kebenaran Pancasila sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Masyarakat memiliki pemahaman, kemauan dan kemampuan mengimplementasikan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan kesepakatan bangsa, Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka konsekuensinya setiap warga negara harus memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Setiap warga negara harus memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dengan latar belakang pengalaman dan pendidikan masing-masing. Demi efektivitas dan efisiensi, perlu dipilih kelompok sasaran yang strategis yang mempunyai dampak ganda (multiplier effect) yang tinggi dengan harapan agar mereka menjadi teladan dalam mengimplementasikan Pancasila,  antara lain :
a.    Elite politik.
b.    Insan pers.
c.     Anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif baik di pusat maupun daerah.
d.    Tokoh-tokoh masyarakat yaitu tokoh agama, tokoh pendidikan, cendekiawan, tokoh pemuda, tokoh wanita dan tokoh adat.
e.    Pengusaha.
f.     Masyarakat luas.